Jumat, 04 Februari 2011

Alur Layanan Warga

Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.01, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuannya sebagai berikut :
1. MEMBUAT KK & KTP BARU :
Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT
untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan :
- Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KK&KTP Asli
2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK :
- Fotocopi KTP & KK
- Menunjukan KTP & KK Asli
3. ANDON NIKAH :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
4. IJIN USAHA :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
5. PINDAH ALAMAT :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
6. KETERANGAN TIDAK MAMPU :
- Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan
- Menunjukkan KTP & KK Asli
Pamengkang, 10 Januari 2011
KETUA RT.01
Ttd.
TOHIRIN
CATATAN :
- Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan),
kecuali ada suatu hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar